Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Polri Bersama Kepolisian Singapura Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara, 22 Tersangka Ditetapkan di Jawa Barat

Polri Bersama Kepolisian Singapura Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara, 22 Tersangka Ditetapkan di Jawa Barat

  • account_circle GB Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

  

Jakarta, Gresik Bersuara – Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Dalam kerja sama ini, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambahnya.

Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas dan jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura (Rp 254 juta), mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Redaksi: Adim

Editor: Mnd

  • Penulis: GB Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Keluarga WBP, Lapas Pati Laksanakan Bakti Sosial

    Peduli Keluarga WBP, Lapas Pati Laksanakan Bakti Sosial

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara –  Pati – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati kembali menggelar kegiatan Bakti Sosial yang ditujukan bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu pagi (20/9). Kegiatan rutin bulanan ini berlangsung di meeting room Lapas Pati dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas, Suprihadi beserta jajaran pejabat struktural. Dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menyampaikan bahwa […]

  • Viral Video Siswa SMAN 3 Pamekasan Temukan Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis, Netizen Pertanyakan Kelayakan Program MBG.

    Viral Video Siswa SMAN 3 Pamekasan Temukan Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis, Netizen Pertanyakan Kelayakan Program MBG.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Pamekasan, Gresik Bersuara – Sebuah video viral di TikTok menghebohkan publik setelah akun @Pamekasanchanel mengunggah dugaan menu tak layak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 3 Pamekasan. Video berdurasi 23 detik itu memperlihatkan siswa menemukan makanan yang dibagikan dalam kondisi berisi belatung, sehingga memicu kekecewaan sekaligus keresahan. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang siswa berkomentar, “Gimana Pak […]

  • Madas Dampingi Keluarga Tersangka Muhammad Muhtar, Laporkan Dugaan Penyiksaan ke Propam

    Madas Dampingi Keluarga Tersangka Muhammad Muhtar, Laporkan Dugaan Penyiksaan ke Propam

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara – Surabaya – Kasus dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat dari jajaran aparat kepolisian. Seorang tersangka bernama Muhammad Muhtar, yang kini ditahan di Polsek Gununganyar Surabaya, melalui keluarga besarnya mengadu kepada Ketua Umum DPP Ormas Madura Asli (MADAS), Bung Taufik. Keluarga Muhtar—orang tua, kakak, dan saudara-saudaranya—menyampaikan keluhan bahwa proses penyidikan yang dijalani Muhtar diduga penuh […]

  • Warga Gundul Soket Laok, Tragah Bangkalan Bersholawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

    Warga Gundul Soket Laok, Tragah Bangkalan Bersholawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Bangkalan, Madura Gresik Bersuara –Warga Dusun Gundul, Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, menggelar acara bersholawat dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M pada Sabtu (20/9/2025). Peringatan Maulid Nabi yang jatuh pada 12 Rabiul Awal ini menjadi momentum penuh makna bagi masyarakat. Dalam tradisi Islam, Maulid atau milad berarti hari lahir, […]

  • Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan dan Barang Bukti Empat Sepeda Motor Disita.

    Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan dan Barang Bukti Empat Sepeda Motor Disita.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

       Bojonegoro, Gresik Bersuara – Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan. Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa lima orang tersangka telah diamankan karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bojonegoro. Kelima tersangka tersebut adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), […]

  • Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya Anak di Bawah Umur.

    Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya Anak di Bawah Umur.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Malang, Gresik Bersuara – Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus perusakan pos Polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan 6 lainnya masih di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., […]

expand_less