Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Yayasan Al Kholiqi Klarifikasi Pemberitaan Hoax Dugaan Tangkap Lepas” Kasus Narkoba di Mojokerto

Yayasan Al Kholiqi Klarifikasi Pemberitaan Hoax Dugaan Tangkap Lepas” Kasus Narkoba di Mojokerto

  • account_circle GB Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

 Yayasan Pondok Pesantren Rehabilitasi Pecandu Narkoba Al Kholiqi menyampaikan klarifikasi Yayasan Al Kholiqi Klarifikasi Pemberitaan Hoax Dugaan Tangkap Lepas” Kasus Narkoba di Mojokerto

Gresik Bersuara – Sidoarjo, Yayasan Pondok Pesantren Rehabilitasi Pecandu Narkoba Al Kholiqi menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media lokal Mojokerto pada 23 September 2025. Dalam pemberitaan tersebut, yayasan disebut-sebut terlibat dalam praktik “tangkap lepas” kasus narkoba di bawah naungan Polres Kabupaten Mojokerto, dengan menyinggung nama seorang korban berinisial WD, warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.( Sidoarjo/ Rabu 24 September 2025 )

Media tersebut menuliskan bahwa WD, yang diamankan pada 13 September 2025 karena dugaan penggunaan narkoba, kemudian dibebaskan pada 18 September 2025 dengan alasan menjalani rawat jalan. Disebutkan pula bahwa pembebasan tersebut dilakukan setelah adanya pembayaran sebesar Rp12 juta melalui Yayasan Pondok Pesantren Rehabilitasi Pecandu Narkoba Al Kholiqi.

Pemberitaan tersebut sontak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah ada praktik kerja sama antara Satresnarkoba Polres Mojokerto dan Yayasan Al Kholiqi dalam kasus narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Direktur YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba melalui kepala humas H. Fatoni menegaskan bahwa isi pemberitaan yang dimuat media lokal tersebut tidak akurat dan cenderung menyesatkan.

“Memang benar kami menerima terduga pemakai narkoba berinisial WD untuk menjalani rehabilitasi. Namun tudingan adanya praktik ‘tangkap lepas’ yang melibatkan yayasan dan pihak kepolisian sama sekali tidak benar. Kami bekerja secara mandiri sebagai lembaga rehabilitasi dan tidak memiliki keterikatan dengan Polres Kabupaten Mojokerto dalam kasus WD,” jelasnya, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, tuduhan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman penulis berita terhadap aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial, bukan semata-mata proses hukum pidana.

“Seharusnya hal ini dipahami oleh rekan-rekan media. Rehabilitasi adalah hak sekaligus kewajiban bagi pecandu narkoba, dan itu sudah diatur undang-undang,” imbuhnya.

Salah satu poin yang ramai dibicarakan dari pemberitaan media lokal adalah biaya rehabilitasi sebesar Rp12 juta. Menanggapi hal itu, H. Fatoni menegaskan bahwa YPP Al Kholiqi merupakan lembaga mandiri atau swasta, bukan lembaga yang dibiayai pemerintah. Oleh karena itu, pembiayaan program rehabilitasi dilakukan dengan sistem prabayar.

“Nilai Rp12 juta itu merupakan kesepakatan antara pihak keluarga korban dengan pihak yayasan. Sama sekali tidak ada unsur paksaan. Jika keluarga benar-benar tidak mampu, mereka bisa mengajukan keringanan biaya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, atau pemerintah setempat. Jadi, tudingan adanya pemerasan jelas tidak benar,” ujarnya.

Kepala humas YPP Al Kholliqi menegaskan bahwa sistem ini berlaku umum bagi semua pasien rehabilitasi di Yayasan Al Kholiqi. Pihak yayasan juga terbuka terhadap keluarga yang ingin berkonsultasi terkait keringanan biaya berdasarkan kondisi ekonomi mereka.

Pemberitaan media lokal tersebut juga menyebut adanya dugaan kerja sama antara Satresnarkoba Polres Mojokerto dengan Yayasan Al Kholiqi dalam praktik “tangkap lepas” terhadap pengguna narkoba. Hal ini secara tegas dibantah oleh kepala humas.

“Kami tidak pernah menjalin kerja sama dengan kepolisian dalam hal itu. Fungsi kami murni membantu proses penyembuhan pecandu narkoba melalui rehabilitasi. Yayasan tidak memiliki kewenangan untuk menahan, melepas, atau memproses hukum terduga pengguna narkoba. Itu adalah ranah aparat penegak hukum,” jelas H. Fatoni.

Ia menambahkan, pencatutan nama yayasan dalam pemberitaan sepihak semacam itu justru merugikan lembaga yang fokus pada pemulihan pecandu narkoba. “Kami bekerja untuk kepentingan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan hukum. Jangan sampai publik dibuat salah paham oleh pemberitaan yang tidak akurat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, H. Fatoni juga menyampaikan imbauan kepada insan pers agar lebih berhati-hati dalam menulis berita, terutama terkait isu sensitif seperti narkoba. Informasi yang tidak berimbang dan tidak sesuai dengan aturan hukum dapat mencoreng nama baik lembaga sekaligus merugikan korban yang sedang berusaha pulih.

“Pers adalah pilar demokrasi sekaligus sarana edukasi masyarakat. Karena itu, kami berharap setiap pemberitaan dilakukan dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, dan memahami regulasi yang berlaku. Jangan sampai karya jurnalistik justru menimbulkan stigma negatif bagi keluarga korban maupun lembaga rehabilitasi yang bekerja dengan tulus,” pungkas H. Fatoni.

Redaksi dan Editor
Penulis: A.F – Editor: bwrd
  • Penulis: GB Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Future Changes Shape: Express Yourself with Galaxy Z Flip

    Future Changes Shape: Express Yourself with Galaxy Z Flip

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle GB Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Good web design has visual weight, is optimized for various devices, and has content that is prioritized for the medium. The most important elements of a web page should have more visual weight to “naturally attract” a visitor’s attention. Good design is making something intelligible and memorable. Great design is making something memorable and meaningful. […]

  • Forum Media Cisoka Desak Pemerintah Bertindak, Rehabilitasi Jalan Provinsi Banten Diduga Jadi Bancakan Proyek Titipan Pejabat

    Forum Media Cisoka Desak Pemerintah Bertindak, Rehabilitasi Jalan Provinsi Banten Diduga Jadi Bancakan Proyek Titipan Pejabat

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

      Tangerang, Gresik Bersuara – Proyek rehabilitasi jalan provinsi Banten di Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan CV Hanan Putra Pratama dengan nilai kontrak Rp7,76 miliar itu dituding mengabaikan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pantauan di […]

  • JEJAK SPIRITUAL DEWI SEKAR DADU DI DUSUN KETINGAN, PAGUYUBAN GUBUG TAMPO TINULIS TEGASKAN: PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA INI SOAL URI URI BUDOYO

    JEJAK SPIRITUAL DEWI SEKAR DADU DI DUSUN KETINGAN, PAGUYUBAN GUBUG TAMPO TINULIS TEGASKAN: PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA INI SOAL URI URI BUDOYO

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle GB Admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    SIDOARJO, – Dusun Ketingan, Desa Sawoan, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menyimpan jejak sejarah dan spiritualitas yang diyakini masyarakat sebagai bagian dari mata rantai dakwah poro wali di tanah Jawa. Nama Dewi Sekar Dadu hidup dalam tradisi lisan warga sebagai figur penting dalam simpul peralihan peradaban—penghubung antara senjakala Kerajaan Majapahit dan lahirnya kekuatan Islam pesisir melalui […]

  • Diduga Ada Unsur Permainan, Aset BMT BUS Berpindah Tangan Ke BMT Mandiri Sejahtera

    Diduga Ada Unsur Permainan, Aset BMT BUS Berpindah Tangan Ke BMT Mandiri Sejahtera

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara – Lamongan – Permasalahan yang sedang menjerat Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal Watamwil (BMT) Bina Ummat Sejahtera (BUS), dengan korban yang berada di Kabupaten Lamongan mencapai 1.620 nasabah, dengan jumlah total uang nasabah yang digelapkan mencapai lebih kurang Rp. 78 Miliar, harus menelan pil pahit lantaran aset berupa gedung perkantoran […]

  • Gus Afif Resmikan Rehab Rumah Tidak Layak Huni 2025 di Bulak Banteng, Anak Yatim Jadi Prioritas Bantuan.

    Gus Afif Resmikan Rehab Rumah Tidak Layak Huni 2025 di Bulak Banteng, Anak Yatim Jadi Prioritas Bantuan.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

      Surabaya, Gresik Bersuara – Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), H. Mohammad Faridz Afif, S.IP., M.A.P., meluncurkan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025 untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah di Bulak Banteng, Surabaya, Kamis (4/9/2025). Peluncuran program ini berlangsung di rumah Mbah Suki, warga Bulak Banteng yang […]

  • YPP Rehabilitasi Al Kholiqi Sidoarjo Bantah Tudingan Pemerasan, Ungkap Dugaan Oknum LSM dan Oknum Wartawan Berdalih Tutup Berita

    YPP Rehabilitasi Al Kholiqi Sidoarjo Bantah Tudingan Pemerasan, Ungkap Dugaan Oknum LSM dan Oknum Wartawan Berdalih Tutup Berita

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara – Sidoarjo, Polemik pemberitaan mengenai dugaan “tangkap lepas” kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil dobel L di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto, yang menyeret nama Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba, akhirnya ditanggapi serius oleh pihak yayasan, Kamis (25/9/2025). Sejumlah oknum wartawan dari beberapa media online lokal Mojokerto diduga berupaya melakukan pemerasan terhadap […]

expand_less