Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » YPP Rehabilitasi Al Kholiqi Sidoarjo Bantah Tudingan Pemerasan, Ungkap Dugaan Oknum LSM dan Oknum Wartawan Berdalih Tutup Berita

YPP Rehabilitasi Al Kholiqi Sidoarjo Bantah Tudingan Pemerasan, Ungkap Dugaan Oknum LSM dan Oknum Wartawan Berdalih Tutup Berita

  • account_circle GB Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

 kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil dobel L di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto YPP Rehabilitasi Al Kholiqi Sidoarjo Bantah Tudingan Pemerasan, Ungkap Dugaan Oknum LSM dan Oknum Wartawan Berdalih Tutup Berita

Gresik Bersuara – Sidoarjo, Polemik pemberitaan mengenai dugaan “tangkap lepas” kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil dobel L di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto, yang menyeret nama Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba, akhirnya ditanggapi serius oleh pihak yayasan, Kamis (25/9/2025).

Sejumlah oknum wartawan dari beberapa media online lokal Mojokerto diduga berupaya melakukan pemerasan terhadap pihak YPP Al Kholiqi. Modus yang dilakukan yaitu meminta uang sebesar Rp 5 juta agar pemberitaan terkait kasus pasien berinisial WD, warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, tidak kembali ditayangkan di media.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan praktik pemerasan itu muncul setelah pihak yayasan menolak permintaan sejumlah uang. Bukannya berhenti, pemberitaan tentang yayasan justru terus ditayangkan berulang kali. Bukti adanya permintaan uang tersebut diperkuat dengan rekaman suara percakapan via WhatsApp yang diduga dilakukan oleh wartawan berinisial BGS pada Minggu (21/9/2025). Dalam rekaman itu, BGS terang-terangan menolak tawaran Rp500 ribu dari humas yayasan dengan alasan ada “banyak teman wartawan yang jumlahnya delapan media”.

Menanggapi isi pemberitaan yang menyebutkan biaya Rp12 juta sebagai syarat pembebasan bersyarat pasien rehabilitasi, Kepala Humas YPP Al Kholiqi, H.Fatoni, menegaskan hal itu tidak benar. “Rp12 juta itu bukan biaya pembebasan bersyarat. Itu adalah biaya rehabilitasi penuh bagi pasien pecandu narkoba selama menjalani program. Jadi tudingan tersebut salah besar,” tegas H.Fatoni.

 kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil dobel L di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto YPP Rehabilitasi Al Kholiqi Sidoarjo Bantah Tudingan Pemerasan, Ungkap Dugaan Oknum LSM dan Oknum Wartawan Berdalih Tutup Berita

 

Ia menjelaskan, YPP Al Kholiqi merupakan lembaga swasta mandiri, bukan milik pemerintah. Karena itu, seluruh pembiayaan rehabilitasi dilakukan dengan sistem prabayar sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga pasien, dan si pasienpun saat ini masih menjalani rawat jalan,  rehabilitasi dan pengobatan sampai batas waktu yang di tentukan oleh pihak YPP Al Kholiqi.

“Tidak ada unsur paksaan. Jika keluarga merasa keberatan atau tidak mampu, mereka bisa mengajukan keringanan biaya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, atau pemerintah desa setempat. Semua berlaku transparan dan terbuka,” jelasnya.

Lebih lanjut, H.Fatoni menegaskan bahwa sistem pembiayaan tersebut berlaku umum bagi seluruh pasien yang menjalani program rehabilitasi di YPP Al Kholiqi. Bahkan, pihak yayasan selalu terbuka untuk berdiskusi dengan keluarga pasien mengenai keringanan biaya sesuai kondisi ekonomi masing-masing.

“Jadi sekali lagi, tudingan adanya pemerasan dari pihak yayasan sama sekali tidak benar. Justru kami yang mendapat tekanan dari oknum wartawan untuk membayar agar pemberitaan dihentikan,” ungkapnya.

Pihak YPP Al Kholiqi menyayangkan adanya oknum wartawan yang mencoba mencederai marwah profesi jurnalistik dengan praktik pemerasan seperti ini. Menurut H.Fatoni, kejadian tersebut tidak hanya merugikan yayasan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media secara umum.

Sebagai langkah tegas, H.Fatoni memastikan pihak yayasan tidak akan tinggal diam. “Kami sudah mengantongi bukti rekaman suara dan jejak digital. Jika persoalan ini terus berlanjut, kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga nama baik lembaga dan memastikan kebenaran tetap ditegakkan,” tegasnya.

Selain itu, pihak YPP Al Kholiqi juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk ikut turun tangan mengusut tuntas praktik dugaan pemerasan ini. “Kami berharap aparat kepolisian dan pihak berwenang bisa menindaklanjuti temuan ini secara hukum, agar tidak ada lagi oknum yang mencoreng profesi wartawan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat maupun lembaga,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Aktivis Anti Narkoba, Dani Tri, S.H., bersama Sinugroho, penggiat sosial P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), menyampaikan keprihatinan mendalam atas adanya pemberitaan yang dinilai tidak bertanggung jawab dari oknum wartawan dan oknum LSM.

Menurut keduanya, tindakan tersebut sangat disayangkan karena justru merusak citra baik profesi wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi yang benar kepada publik.

“Kami menilai langkah segelintir oknum ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Padahal, program (ASTACITA) yang dicanangkan Presiden RI dan Kapolri sudah jelas mengedepankan komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Dani Tri.

Senada dengan itu, Sinugroho menambahkan bahwa dugaan adanya tindakan pemerasan oleh oknum tertentu tidak hanya merugikan pihak yang menjadi korban, tetapi juga mencederai perjuangan kolektif dalam P4GN.

“Oknum yang bertindak seperti ini jelas memiliki tujuan tidak baik. Mereka bukan hanya mencemarkan nama baik wartawan dan LSM, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan seharusnya semua pihak mendukung, bukan justru mengotori perjuangan ini,” ujar Sinugroho.

Sementara itu divisi Hukum Yayasan Al Kholiqi, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Yayasan Al Kholiqi menerima uang rehabilitasi sebesar Rp12 juta. Informasi tersebut adalah tidak benar, bersifat hoaks, serta tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Samuel Teguh Santoso menegaskan, fakta yang terjadi justru berbanding terbalik. Pihak yayasan telah menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan yang menyebarkan isu tersebut. Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik Yayasan Al Kholiqi, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Atas dasar itu, Divisi Hukum Al Kholiqi menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

2. Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

3. Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa pers wajib memberitakan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dengan demikian, Divisi Hukum Al Kholiqi menekankan bahwa segala bentuk fitnah, hoaks, maupun upaya pemerasan tidak akan ditoleransi. Pihak yayasan akan terus menjaga integritas, kredibilitas, serta nama baik lembaga, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku, pungkas Samuel Teguh Santoso.

Redaksi dan Editor
Penulis: A.F – Editor: bwrd
  • Penulis: GB Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Juara I Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Lakalantas Turun Hingga 44,6 Persen.

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Juara I Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Lakalantas Turun Hingga 44,6 Persen.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

       Tanjung Perak, Gresik Bersuara – Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 44,6 persen. Prestasi ini mengantarkan satuan tersebut meraih Juara I Kategori Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas untuk periode Triwulan I 2025, berdasarkan penilaian Polres Type C jajaran Polda Jawa Timur. Penghargaan bergengsi ini diserahkan dalam acara Latihan […]

  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Patroli Terpadu di Akses Vital Surabaya–Madura

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Patroli Terpadu di Akses Vital Surabaya–Madura

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Kamis, 4 Desember 2025 Surabaya – GRESIK BERSUARA – Sebagai langkah preventif menekan angka kecelakaan dan mengurai potensi kemacetan di akses vital penghubung Surabaya-Madura (Suramadu), Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menggelar patroli gabungan skala besar di Jembatan Suramadu, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin […]

  • Selamatkan Generasi Muda, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025.

    Selamatkan Generasi Muda, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Magetan, Gresik Bersuara – Polres Magetan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2025. Hasil pengungkapan tersebut dirilis pada konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (22/9/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. Selama periode Agustus hingga September 2025, petugas […]

  • Spend a Dollar on Upcoming iPhone 13, and How to Save More

    Spend a Dollar on Upcoming iPhone 13, and How to Save More

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Cursus iaculis etiam in In nullam donec sem sed consequat scelerisque nibh amet, massa egestas risus, gravida vel amet, imperdiet volutpat rutrum sociis quis velit, commodo enim aliquet. Nunc volutpat tortor libero at augue mattis neque, suspendisse aenean praesent sit habitant laoreet felis lorem nibh diam faucibus viverra penatibus donec etiam sem consectetur vestibulum purus […]

  • Viral Video Siswa SMAN 3 Pamekasan Temukan Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis, Netizen Pertanyakan Kelayakan Program MBG.

    Viral Video Siswa SMAN 3 Pamekasan Temukan Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis, Netizen Pertanyakan Kelayakan Program MBG.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Pamekasan, Gresik Bersuara – Sebuah video viral di TikTok menghebohkan publik setelah akun @Pamekasanchanel mengunggah dugaan menu tak layak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 3 Pamekasan. Video berdurasi 23 detik itu memperlihatkan siswa menemukan makanan yang dibagikan dalam kondisi berisi belatung, sehingga memicu kekecewaan sekaligus keresahan. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang siswa berkomentar, “Gimana Pak […]

  • Pemberian Santunan Anak Yatim & Dhuafa, dilaksanakan  Desa Kepatihan.

    Pemberian Santunan Anak Yatim & Dhuafa, dilaksanakan Desa Kepatihan.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Gresik Bersuara – Pemerintah Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan sosial. Agenda rutin tahunan pemberian santunan kepada anak yatim/piatu dan kaum dhuafa sukses digelar di pendopo balai desa Kepatihan, Selasa, 23 September 2025. Sebanyak 50 paket sembako dibagikan dalam acara tersebut. Bantuan berupa kebutuhan pokok seperti beras, […]

expand_less