Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Viral » Bangunan Permanen di Kecamatan Tangerang diduga menjadi tempat prostitusi online

Bangunan Permanen di Kecamatan Tangerang diduga menjadi tempat prostitusi online

  • account_circle GB Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
 kembali dipertanyakan menyusul dugaan serius mengenai alih fungsi sebuah bangunan permane Bangunan Permanen di Kecamatan Tangerang diduga menjadi tempat prostitusi online

Gresik Bersuara – KOTA TANGERANG, 25 September 2025 – Citra Kota Tangerang sebagai “Kota Akhlakul Karimah” kembali dipertanyakan menyusul dugaan serius mengenai alih fungsi sebuah bangunan permanen di jantung kota. Sebuah penginapan berlabel RedDorz (atau losmen) yang berlokasi di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, dicurigai kuat telah dijadikan tempat praktik prostitusi online atau michet. Bangunan yang berdiri di Jalan Marga ini disinyalir menjadi lokasi keluar masuknya pasangan pria dan wanita yang berganti-gantian, menunjukkan aktivitas yang melanggar norma dan hukum.

Kecurigaan publik bermula dari intensitas pergerakan muda-mudi yang masuk ke penginapan tersebut, yang diduga kuat telah memesan layanan prostitusi melalui aplikasi daring. Persoalan ini langsung mendapat sorotan tajam dari aktivis masyarakat. Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), H. Muchdi, secara lugas menyatakan keprihatinan mendalam, bahkan menuding adanya kelemahan penegakan hukum di wilayah Kota Tangerang. Menurutnya, tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku maksiat di kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan moral tersebut.

 kembali dipertanyakan menyusul dugaan serius mengenai alih fungsi sebuah bangunan permane Bangunan Permanen di Kecamatan Tangerang diduga menjadi tempat prostitusi online

Kejadian ini sontak menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan Pemerintah Kota Tangerang terhadap operasional ruko, losmen, atau hotel yang beroperasi di wilayahnya. Dugaan alih fungsi bangunan menjadi tempat pelacuran jelas-jelas mencederai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Penegakan hukum wajib dilaksanakan secara konsisten, khususnya merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Bangunan mewah yang disinyalir digunakan untuk praktik asusila ini harus segera ditindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Perda Pelarangan Pelacuran tersebut bukan sekadar teks di atas kertas, melainkan mandat hukum yang harus ditegakkan demi menjaga moralitas kota. Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, kekhawatiran publik akan semakin membesar bahwa bangunan-bangunan lain akan bernasib sama, dialihfungsikan menjadi sarana praktik ilegal. Keengganan atau keterlambatan dalam menindak tegas losmen yang dicurigai ini dapat diartikan sebagai pembiaran praktik maksiat yang secara langsung merusak citra Akhlakul Karimah yang selama ini diusung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, sebagai penegak Perda, belum memberikan penjelasan resmi atau keterangan terkait dugaan yang diungkapkan oleh H. Muchdi. Sikap diam ini memperkuat desakan publik agar pemerintah segera bersikap transparan dan mengambil tindakan tegas. Pemerintah Kota Tangerang harus bertindak lugas dan solutif, melakukan audit mendadak, serta penyegelan jika terbukti melanggar Perda, demi mengembalikan marwah Kota Akhlakul Karimah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Redaksi dan Editor
Penulis: YsF- Editor: bwrd
  • Penulis: GB Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum DPP Madas Laporkan ke Propam Polda Jatim Terkait Dugaan APH Menyiksa dan Suruh Menggakui barang Curian Seorang Remaja

    Ketum DPP Madas Laporkan ke Propam Polda Jatim Terkait Dugaan APH Menyiksa dan Suruh Menggakui barang Curian Seorang Remaja

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara – Surabaya, Diduga menyiksa yang dilakukan oleh Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Gununganyar Surabaya Polda Jatim, terhadap seorang Remaja bernama Mukhtar. Saudara Taufik S.H sebagai Lawyer dan Ketua Umum DPP Madas di dampingi para Ketua DPAC Madas dan Anggotanya melakukan Kordinasi dan Konfirmasi di Mako Polsek Gununganyar,” Saudara Taufik S.H  menyampaikan Konfirmasi awal […]

  • Watching Their Dust: Photographing Players in Pollination

    Watching Their Dust: Photographing Players in Pollination

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Cursus iaculis etiam in In nullam donec sem sed consequat scelerisque nibh amet, massa egestas risus, gravida vel amet, imperdiet volutpat rutrum sociis quis velit, commodo enim aliquet. Nunc volutpat tortor libero at augue mattis neque, suspendisse aenean praesent sit habitant laoreet felis lorem nibh diam faucibus viverra penatibus donec etiam sem consectetur vestibulum purus […]

  • Bupati Sumenep Apresiasi Madura Ethnic Carnival 2025 sebagai Wadah Pelestarian Budaya Lokal dan Penggerak Ekonomi Kreatif Masyarakat.

    Bupati Sumenep Apresiasi Madura Ethnic Carnival 2025 sebagai Wadah Pelestarian Budaya Lokal dan Penggerak Ekonomi Kreatif Masyarakat.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

       Sumenep, Gresik Bersuara – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi gelaran Madura Ethnic Carnival (MEC) yang dinilainya bukan sekadar perayaan budaya, melainkan juga wadah strategis untuk melestarikan budaya lokal serta mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif masyarakat. “Melalui MEC, masyarakat Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, membuktikan memiliki kekayaan budaya yang tidak hanya layak dilestarikan, tetapi juga dipromosikan ke kancah nasional bahkan […]

  • Hans Dehmelt, Nobel Laureate for Isolating Electrons, Dies at 94

    Hans Dehmelt, Nobel Laureate for Isolating Electrons, Dies at 94

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Cursus iaculis etiam in In nullam donec sem sed consequat scelerisque nibh amet, massa egestas risus, gravida vel amet, imperdiet volutpat rutrum sociis quis velit, commodo enim aliquet. Nunc volutpat tortor libero at augue mattis neque, suspendisse aenean praesent sit habitant laoreet felis lorem nibh diam faucibus viverra penatibus donec etiam sem consectetur vestibulum purus […]

  • Bangunan Permanen di Kecamatan Tangerang diduga menjadi tempat prostitusi online

    Bangunan Permanen di Kecamatan Tangerang diduga menjadi tempat prostitusi online

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara – KOTA TANGERANG, 25 September 2025 – Citra Kota Tangerang sebagai “Kota Akhlakul Karimah” kembali dipertanyakan menyusul dugaan serius mengenai alih fungsi sebuah bangunan permanen di jantung kota. Sebuah penginapan berlabel RedDorz (atau losmen) yang berlokasi di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, dicurigai kuat telah dijadikan tempat praktik prostitusi online atau michet. Bangunan yang berdiri […]

  • Madas Dampingi Keluarga Tersangka Muhammad Muhtar, Laporkan Dugaan Penyiksaan ke Propam

    Madas Dampingi Keluarga Tersangka Muhammad Muhtar, Laporkan Dugaan Penyiksaan ke Propam

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara – Surabaya – Kasus dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat dari jajaran aparat kepolisian. Seorang tersangka bernama Muhammad Muhtar, yang kini ditahan di Polsek Gununganyar Surabaya, melalui keluarga besarnya mengadu kepada Ketua Umum DPP Ormas Madura Asli (MADAS), Bung Taufik. Keluarga Muhtar—orang tua, kakak, dan saudara-saudaranya—menyampaikan keluhan bahwa proses penyidikan yang dijalani Muhtar diduga penuh […]

expand_less