Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Viral » Bangunan Permanen di Kecamatan Tangerang diduga menjadi tempat prostitusi online

Bangunan Permanen di Kecamatan Tangerang diduga menjadi tempat prostitusi online

  • account_circle GB Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
 kembali dipertanyakan menyusul dugaan serius mengenai alih fungsi sebuah bangunan permane Bangunan Permanen di Kecamatan Tangerang diduga menjadi tempat prostitusi online

Gresik Bersuara – KOTA TANGERANG, 25 September 2025 – Citra Kota Tangerang sebagai “Kota Akhlakul Karimah” kembali dipertanyakan menyusul dugaan serius mengenai alih fungsi sebuah bangunan permanen di jantung kota. Sebuah penginapan berlabel RedDorz (atau losmen) yang berlokasi di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, dicurigai kuat telah dijadikan tempat praktik prostitusi online atau michet. Bangunan yang berdiri di Jalan Marga ini disinyalir menjadi lokasi keluar masuknya pasangan pria dan wanita yang berganti-gantian, menunjukkan aktivitas yang melanggar norma dan hukum.

Kecurigaan publik bermula dari intensitas pergerakan muda-mudi yang masuk ke penginapan tersebut, yang diduga kuat telah memesan layanan prostitusi melalui aplikasi daring. Persoalan ini langsung mendapat sorotan tajam dari aktivis masyarakat. Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), H. Muchdi, secara lugas menyatakan keprihatinan mendalam, bahkan menuding adanya kelemahan penegakan hukum di wilayah Kota Tangerang. Menurutnya, tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku maksiat di kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan moral tersebut.

 kembali dipertanyakan menyusul dugaan serius mengenai alih fungsi sebuah bangunan permane Bangunan Permanen di Kecamatan Tangerang diduga menjadi tempat prostitusi online

Kejadian ini sontak menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan Pemerintah Kota Tangerang terhadap operasional ruko, losmen, atau hotel yang beroperasi di wilayahnya. Dugaan alih fungsi bangunan menjadi tempat pelacuran jelas-jelas mencederai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Penegakan hukum wajib dilaksanakan secara konsisten, khususnya merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Bangunan mewah yang disinyalir digunakan untuk praktik asusila ini harus segera ditindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Perda Pelarangan Pelacuran tersebut bukan sekadar teks di atas kertas, melainkan mandat hukum yang harus ditegakkan demi menjaga moralitas kota. Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, kekhawatiran publik akan semakin membesar bahwa bangunan-bangunan lain akan bernasib sama, dialihfungsikan menjadi sarana praktik ilegal. Keengganan atau keterlambatan dalam menindak tegas losmen yang dicurigai ini dapat diartikan sebagai pembiaran praktik maksiat yang secara langsung merusak citra Akhlakul Karimah yang selama ini diusung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, sebagai penegak Perda, belum memberikan penjelasan resmi atau keterangan terkait dugaan yang diungkapkan oleh H. Muchdi. Sikap diam ini memperkuat desakan publik agar pemerintah segera bersikap transparan dan mengambil tindakan tegas. Pemerintah Kota Tangerang harus bertindak lugas dan solutif, melakukan audit mendadak, serta penyegelan jika terbukti melanggar Perda, demi mengembalikan marwah Kota Akhlakul Karimah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Redaksi dan Editor
Penulis: YsF- Editor: bwrd
  • Penulis: GB Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Patuh Semeru 2025 Berakhir: Satlantas Polrestabes Surabaya Catat 106.896 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Dua Pekan Penindakan

    Operasi Patuh Semeru 2025 Berakhir: Satlantas Polrestabes Surabaya Catat 106.896 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Dua Pekan Penindakan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 582
    • 0Komentar

    SURABAYA,GRESIK BERSUARA – Operasi Patuh Semeru 2025 resmi berakhir pada Minggu (30/11/2025). Selama dua pekan pelaksanaannya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, telah melakukan penindakan terhadap ribuan pelanggar aturan lalu lintas. Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., menjelaskan pada Selasa (02/12/2025) bahwa sebanyak 320 personel dikerahkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. “Hasil […]

  • Harmoni Warga Kecipik Menganti | Sedekah Bumi Berbalut Karnaval Unik dan Hiburan Meriah

    Harmoni Warga Kecipik Menganti | Sedekah Bumi Berbalut Karnaval Unik dan Hiburan Meriah

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    GRESIK, Gresik Bersuara – Semangat kebersamaan dan kegembiraan terpancar kuat dalam acara Sedekah Bumi di Dusun Kecipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik, pada 21 September 2025. Acara ini dimeriahkan dengan karnaval dan jalan santai yang unik, menampilkan 6 truk sound horegg yang membuat suasana semakin meriah. Warga Dusun Kecipik menunjukkan totalitas mereka dengan mengenakan berbagai busana […]

  • Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan dan Barang Bukti Empat Sepeda Motor Disita.

    Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan dan Barang Bukti Empat Sepeda Motor Disita.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

       Bojonegoro, Gresik Bersuara – Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan. Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa lima orang tersangka telah diamankan karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bojonegoro. Kelima tersangka tersebut adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), […]

  • SATLANTAS POLRES SAMPANG MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBEKALAN PELAJAR DUTA KAMTIBMAS POLRES SAMPANG

    SATLANTAS POLRES SAMPANG MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBEKALAN PELAJAR DUTA KAMTIBMAS POLRES SAMPANG

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara – SAMPANG, 25 September 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar kegiatan pembekalan intensif bagi Pelajar Duta Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Aula SS Polres Sampang.  Acara yang berlangsung pada hari Kamis, pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini, merupakan langkah strategis dan proaktif aparat kepolisian dalam menanamkan kesadaran dan disiplin berlalu […]

  • Diduga Ada Unsur Permainan, Aset BMT BUS Berpindah Tangan Ke BMT Mandiri Sejahtera

    Diduga Ada Unsur Permainan, Aset BMT BUS Berpindah Tangan Ke BMT Mandiri Sejahtera

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara – Lamongan – Permasalahan yang sedang menjerat Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal Watamwil (BMT) Bina Ummat Sejahtera (BUS), dengan korban yang berada di Kabupaten Lamongan mencapai 1.620 nasabah, dengan jumlah total uang nasabah yang digelapkan mencapai lebih kurang Rp. 78 Miliar, harus menelan pil pahit lantaran aset berupa gedung perkantoran […]

  • Tim Hukum KHYI Malang Mendampingi EA Serahkan Laporan ke Kejari, Tekankan Proses Hukum Profesional dan Transparan.

    Tim Hukum KHYI Malang Mendampingi EA Serahkan Laporan ke Kejari, Tekankan Proses Hukum Profesional dan Transparan.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

      Malang, Gresik Bersuara – Langkah hukum kembali menjadi sorotan di Kota Malang. Tim pendamping hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang mendampingi klien berinisial EA untuk menyampaikan pengaduan pribadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (12/9/2025). Pengaduan tersebut terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa berinisial IKR yang disebut melakukan tindakan tidak pantas hingga mengganggu […]

expand_less