Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya Anak di Bawah Umur.

Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya Anak di Bawah Umur.

  • account_circle GB Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Malang, Gresik Bersuara – Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus perusakan pos Polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan 6 lainnya masih di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dikembangkan. “Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Danang saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, aksi perusakan ini dipicu oleh provokasi di media sosial. Para pelaku bergerak konvoi dan melakukan pelemparan batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos Polisi. “Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Danang. Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban, dan memastikan Kabupaten Malang tetap kondusif.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Tiga orang diamankan saat kejadian, 10 orang ditangkap pada 31 Agustus, 6 tersangka lainnya ditangkap pada 15 September, dan 2 orang terakhir pada 16 September. Seluruh tersangka telah ditetapkan perannya masing-masing, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sepeda motor, ponsel, dan batu yang digunakan untuk merusak pos Polisi. Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup AKP Nur.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi informasi negatif di media sosial, agar keamanan masyarakat dan institusi tetap terjaga.

Redaksi: Adim

Editor: Mnd

  • Penulis: GB Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grebek Ayam 3 Ton Warnai Sedekah Bumi Desa Sidowungu, Menganti Gresik

    Grebek Ayam 3 Ton Warnai Sedekah Bumi Desa Sidowungu, Menganti Gresik

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Gresik, Gresik Bersuara – 20 September 2025 – Ribuan warga memadati Lapangan Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dalam perayaan sedekah bumi yang digelar meriah dengan tradisi Grebek Ayam 3 Ton. Acara yang berlangsung penuh semarak ini menjadi wujud rasa syukur masyarakat Sidowungu atas berkah desanya yang dikenal sebagai salah satu penghasil sekaligus penyuplai ayam potong terbesar di […]

  • Tim Hukum KHYI Malang Mendampingi EA Serahkan Laporan ke Kejari, Tekankan Proses Hukum Profesional dan Transparan.

    Tim Hukum KHYI Malang Mendampingi EA Serahkan Laporan ke Kejari, Tekankan Proses Hukum Profesional dan Transparan.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

      Malang, Gresik Bersuara – Langkah hukum kembali menjadi sorotan di Kota Malang. Tim pendamping hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang mendampingi klien berinisial EA untuk menyampaikan pengaduan pribadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (12/9/2025). Pengaduan tersebut terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa berinisial IKR yang disebut melakukan tindakan tidak pantas hingga mengganggu […]

  • Perkuat Komitmen Zona Integritas, Lapas Lamongan Lakukan Studi Tiru ke Lapas Mojokerto yang Sukses Raih Predikat WBK.

    Perkuat Komitmen Zona Integritas, Lapas Lamongan Lakukan Studi Tiru ke Lapas Mojokerto yang Sukses Raih Predikat WBK.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Lamongan, Gresik Bersuara – Komitmen Lapas Kelas IIB Lamongan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) terus diperkuat. Sebagai bentuk keseriusan, jajaran Lapas Lamongan melaksanakan studi tiru ke Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Jumat (19/9). Rombongan yang dipimpin langsung Kalapas Lamongan Heri Sulistyo, didampingi pejabat struktural dan tim pokja pembangunan ZI, disambut hangat oleh Kalapas Mojokerto […]

  • Kodim 0829/Bangkalan Gelar Baksos Kesehatan Sambut HUT TNI ke-80

    Kodim 0829/Bangkalan Gelar Baksos Kesehatan Sambut HUT TNI ke-80

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Bangkalan, Gresik Bersuara – Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-80, Kodim 0829/Bangkalan menggelar Bakti Sosial Kesehatan (Baksoskes) di Aula Manunggal Makodim pada Minggu (21/9/2025). Kegiatan ini menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan mata dan donor darah yang diikuti oleh personel TNI, ASN Kodim Bangkalan, Persit, serta masyarakat sekitar. Acara tersebut mendapat sambutan antusias dari peserta. Tim medis yang bekerja sama […]

  • Diduga Ada Unsur Permainan, Aset BMT BUS Berpindah Tangan Ke BMT Mandiri Sejahtera

    Diduga Ada Unsur Permainan, Aset BMT BUS Berpindah Tangan Ke BMT Mandiri Sejahtera

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara – Lamongan – Permasalahan yang sedang menjerat Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal Watamwil (BMT) Bina Ummat Sejahtera (BUS), dengan korban yang berada di Kabupaten Lamongan mencapai 1.620 nasabah, dengan jumlah total uang nasabah yang digelapkan mencapai lebih kurang Rp. 78 Miliar, harus menelan pil pahit lantaran aset berupa gedung perkantoran […]

  • Konvoi Meresahkan, Polres Tuban Amankan 39 Anggota Perguruan Silat

    Konvoi Meresahkan, Polres Tuban Amankan 39 Anggota Perguruan Silat

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle GB Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    TUBAN, Gresik Bersuara – Kepolisian Resor Tuban mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (21/9/2025) sore. Sebanyak 39 orang, yang sebagian besar masih di bawah umur, diamankan karena dianggap meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan keamanan. Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, polisi juga menyita 18 unit sepeda motor […]

expand_less