Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor Dan Amankan 42 Tersangka Begini Motif Nya
- account_circle GB Admin
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar


SURABAYA – GRESIK BERSUARA -Bersama Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya ungkap kasus kejahatan yang selama ini dirasa sangat meresahkan masyarakat kota Surabaya. Seperti yang di ungkap kali ini konferensi pers, pada Selasa (02/12/2025) petang.
Pasalnya, jumlah pelaku yang kini dipamerkan dalam kegiatan ini sebanyak 42 orang tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dan 2 perempuan dengan 43 kasus Kejahatan Curanmor,
dari penangkapan ini merupakan hasil dari sepanjang Oktober hingga November 2025.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfi Sulistiawan menuturkan dalam konferensi pers malam hari ini merupakan bentuk komitmen anggota Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran untuk menangkap para pelaku kejahatan yang kerap terjadi di Surabaya.
“Dari empat puluh dua tersangka kasus kejahatan curanmor yang telah ditangkap sebagian pelaku delapan orang di antaranya adalah residivis yang kembali mengulangi aksinya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.”
tutur Kombespol Luthfi, dihadapan awak media.
Masih kata Luthfi Sulistiawan, ia menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas pelaku menjalankan aksi dengan merusak kunci kendaraan. Beberapa kasus lainnya terjadi akibat kelalaian pemilik yang masih meninggalkan kunci menempel di motor.
“Dari motif-motif ekonomi masih menjadi sebagai alasan utama mereka sehingga masih melakukan aksi kejahatan. Para pelaku biasanya mencari sasaran yang mudah dijangkau, terutama pada jam-jam tertentu serta lokasi yang sepi tanpa adanya pengawasan.” kata Luthfi Sulistiawan.
Lanjut, Dari lokasi dan waktu kejadian memperlihatkan pola yang harus diwaspadai bagi masyarakat kembali mengulangi aksinya serupa. Kasus terbanyak terjadi antara pukul 03.00 di area permukiman, termasuk kos-kosan serta fasilitas umum seperti pertokoan, masjid, hingga perhotelan.
“Lutfi Sulistiawan meminta kepada pengelola kos perlu meningkatkan sistem keamanan karena pentingnya pemasangan CCTV dan penguncian pagar untuk mencegah para pelaku bergerak leluasa. Rekaman CCTV warga, menurutnya, sangat membantu dalam pengungkapan kasus kejahatan.” bebernya.
Dari Hasil pengungkapan konferensi pers tersebut ini anggota menyita 17 unit sepeda motor, dokumen kendaraan, kunci palsu berbagai jenis, hingga gawai yang digunakan pelaku. Namun masih ada sejumlah kendaraan lain yang belum ditemukan karena sudah berpindah tangan ke luar Surabaya.
“Tim terus masih melakukan pendalaman untuk melacak kendaraan yang sudah dijual ke penadah. Kami meminta doa agar semua barang bukti bisa kami kembalikan ke pemiliknya.” Tambah Luthfi Sulistiawan.
Dari empat puluh dua para tersangka ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kombespol Luthfi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan karena dinilai sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan kota Surabaya.” Pungkasnya
RED#TEAM#
- Penulis: GB Admin

Saat ini belum ada komentar